OPS YAYASAN
Untuk Operator Sekolah atau Yayasan di Swasta untuk terkait pengolahan Tata Kelola Pendataan Pendidikan dengan ini menginfokan sebagai berikut: 1. Cek nama yayasan tersebut sudah terdaftar dan sudah punya NPYP, lalu Registrasi Operator Yayasan, reset pass (jika ada) melalui web link: *https://sdm.data.kemdikbud.go.id/index.php*; 2. Revisi nama dan alamat jika Yayasan tersebut tidak sesuai dengan SK Kemenkumham dan tambahkan Sekolah Naungan Yayasan melalui link http://vervalyayasan.data.kemdikbud.go.id/ dengan login yang sudah teregistrasi di nomor 1 dengan Operator Yayasan; 3. Jika ada dua Nama Yayasan sama dan NPYP berbeda silahkan buat Surat Keterangan dari Ketua Yayasan dengan menggunakan KOP YAYASAN untuk dapat menentukan Penonaktifan NPYP ditujukan ke Kepada Suku Dinas Pendidikan Wilayah I atau II Kota Administrasi Jakarta Barat Cq Seksi PTK (dimasing-masing wilayahnya); 4. Tambah PTK untuk Swasta atau dari operator Yayasan melalui link https://vervalptk.data.kemdikbud.go